hukum etika kejahatan cyber
Hukum, Etika dan Kejahatan Cyber
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya adalah sebagai berikut:
– Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
– Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
– Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
– Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.
– Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
– Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
– Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
– Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut.
Artikel ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui bagiamana beretika yang baik di dunia maya / Internet dan risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.
HUBUNGAN DUNIA MAYA DAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1. Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja,kode etik kelompok profesi.
2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
3. Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
- Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
- Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
- Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
- Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
- Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
- Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Internet (jaringan global skala besar) memang telah mengubah cara orang-orang berkomunikasi, bertransaksi, menikmati hiburan, memasarkan suatu produk barang/jasa dan lainnya. Dunia cyber selalu identik dengan internet. Walaupun demikian, dunia cyber tidak harus selalu berkaitan dengan internet. Hal ini karena, cakupan cyberlaw itu sendiri tidak hanya terkait dengan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama terjadi koneksi internet. Suatu komputer yang tidak terhubung internet, misalnya hanya intranet, apabila diakses oleh orang yang tidak berhak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam cakupan cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw untuk dunia cyber. Jika contoh yang baru diberikan tadi termasuk pelanggaran dalam cyberlaw, maka keadaan demikian juga termasuk cakupan dunia cyber.
Bagaimanapun, cyberlaw adalah hukum yang dipergunakan dalam dunia cyber (dunia maya), yang dalam proses justifikasi dan legitimasi hukumnya memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan hukumkonvensional. Hal ini disebabkan, karena dasar dan fondasi hukum konvensional di banyak negara adalah “ruang” dan “waktu”, sedang dalam dunia maya, kedua istilah tersebut menjadi tidak berarti. Berikut adalah contoh untuk mendeskripsikan pernyataan tersebut:
[1] Seorang pelaku pelanggaran komputer (cracker) berkebangsaan Indonesia, berada di Jepang, melakukan serangkaian teknik penyadapan data dan informasi terhadap sebuah server di Amerika Serikat, kemudian server tersebut diobrak-abrik. Server tersebut ditempati (hosting) oleh sebuah perusahaan Belgia. Hukum mana yang berlaku untuk mengadili pelanggaran/kejahatan cracker tersebut?
[2] Seorang cracker asal Indonesia yang tinggal di Singapura melakukan penyerangan terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Ia tertangkap, dan diadili, yang kebetulan semuanya berada di Singapura. Ia diproses dengan hukum yang berlaku di Singapura.
Dalam merancang suatu rancangan undang-undang yang membahas tentang cyberlaw sebaiknya pengaturan dilakukan dengan peran pemerintah yang sesedikit mungkin. Apabila terdapat hal-hal yang tidak perlu diatur, sebaiknya tidak perlu diatur terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar dalam hal pembuatan aturan mengenai hukum cyber ini, akan menyebabkan banyak penolakan dari masyarakatnya sendiri. Dalam masyarakat modern seperti masyarakat Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar akan dicurigai sebagai suatu tindakan akal-akalan dari pemerintah untuk mengganggu privasi mereka (pengguna teknologi informasi yang sering “berselancar” di dunia cyber).
Apabila kita telaah lebih jauh, bagaimanapun, Indonesia tidak sama dengan Amerika Serikat, ditinjau dari segi kultur sosial dan budaya, masyarakat kita masih memiliki kecenderungan yang besar untuk menerima suatu pemaksaan dari pemerintah, bukankah undang-undang itu sifatnya memaksa masyarakatnya untuk patuh terhadap ketentuan yang memiliki kekuatan legitimasi hukum? Sifat masyarakat kita yang paternalistik turut andil dalam proses pemaksaan suatu undang-undang.
Dalam proses perkembangannya di Indonesia, cyberlaw masih terkesan jauh dari benak para pembuat kebijakan, jelas sekali terlihat bahwa teknologi informasi masih belum menjamah setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang kontras sekali dengan beberapa negara lain, misalnya: India, Malaysia, Singapura, Jepang dan lainnya. Banyak masyarakat kita yang masih merasa komputer beserta perangkat teknologi informasi lainnya sebagai barang yang rumit, mereka terpukau, tetapi tidak atau belum mampu menguasainya. Marilah kita telaah sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di daerah pedesaan, perangkat teknologi informasi justru membuat mereka semakin tidak produktif, karena sumber daya manusia kita memang belum secara serius dipersiapkan untuk hal ini (menguasai perangkat teknologi informasi).
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Internet (jaringan global skala besar) memang telah mengubah cara orang-orang berkomunikasi, bertransaksi, menikmati hiburan, memasarkan suatu produk barang/jasa dan lainnya. Dunia cyber selalu identik dengan internet. Walaupun demikian, dunia cyber tidak harus selalu berkaitan dengan internet. Hal ini karena, cakupan cyberlaw itu sendiri tidak hanya terkait dengan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama terjadi koneksi internet. Suatu komputer yang tidak terhubung internet, misalnya hanya intranet, apabila diakses oleh orang yang tidak berhak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam cakupan cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw untuk dunia cyber. Jika contoh yang baru diberikan tadi termasuk pelanggaran dalam cyberlaw, maka keadaan demikian juga termasuk cakupan dunia cyber.
Bagaimanapun, cyberlaw adalah hukum yang dipergunakan dalam dunia cyber (dunia maya), yang dalam proses justifikasi dan legitimasi hukumnya memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan hukumkonvensional. Hal ini disebabkan, karena dasar dan fondasi hukum konvensional di banyak negara adalah “ruang” dan “waktu”, sedang dalam dunia maya, kedua istilah tersebut menjadi tidak berarti. Berikut adalah contoh untuk mendeskripsikan pernyataan tersebut:
[1] Seorang pelaku pelanggaran komputer (cracker) berkebangsaan Indonesia, berada di Jepang, melakukan serangkaian teknik penyadapan data dan informasi terhadap sebuah server di Amerika Serikat, kemudian server tersebut diobrak-abrik. Server tersebut ditempati (hosting) oleh sebuah perusahaan Belgia. Hukum mana yang berlaku untuk mengadili pelanggaran/kejahatan cracker tersebut?
[2] Seorang cracker asal Indonesia yang tinggal di Singapura melakukan penyerangan terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Ia tertangkap, dan diadili, yang kebetulan semuanya berada di Singapura. Ia diproses dengan hukum yang berlaku di Singapura.
Dalam merancang suatu rancangan undang-undang yang membahas tentang cyberlaw sebaiknya pengaturan dilakukan dengan peran pemerintah yang sesedikit mungkin. Apabila terdapat hal-hal yang tidak perlu diatur, sebaiknya tidak perlu diatur terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar dalam hal pembuatan aturan mengenai hukum cyber ini, akan menyebabkan banyak penolakan dari masyarakatnya sendiri. Dalam masyarakat modern seperti masyarakat Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar akan dicurigai sebagai suatu tindakan akal-akalan dari pemerintah untuk mengganggu privasi mereka (pengguna teknologi informasi yang sering “berselancar” di dunia cyber).
Apabila kita telaah lebih jauh, bagaimanapun, Indonesia tidak sama dengan Amerika Serikat, ditinjau dari segi kultur sosial dan budaya, masyarakat kita masih memiliki kecenderungan yang besar untuk menerima suatu pemaksaan dari pemerintah, bukankah undang-undang itu sifatnya memaksa masyarakatnya untuk patuh terhadap ketentuan yang memiliki kekuatan legitimasi hukum? Sifat masyarakat kita yang paternalistik turut andil dalam proses pemaksaan suatu undang-undang.
Dalam proses perkembangannya di Indonesia, cyberlaw masih terkesan jauh dari benak para pembuat kebijakan, jelas sekali terlihat bahwa teknologi informasi masih belum menjamah setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang kontras sekali dengan beberapa negara lain, misalnya: India, Malaysia, Singapura, Jepang dan lainnya. Banyak masyarakat kita yang masih merasa komputer beserta perangkat teknologi informasi lainnya sebagai barang yang rumit, mereka terpukau, tetapi tidak atau belum mampu menguasainya. Marilah kita telaah sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di daerah pedesaan, perangkat teknologi informasi justru membuat mereka semakin tidak produktif, karena sumber daya manusia kita memang belum secara serius dipersiapkan untuk hal ini (menguasai perangkat teknologi informasi).
Label: BLOG


